CD-ROM
TINDAK PIDANA EKONOMI MENGENAI PEMBOBOLAN BANK MELALUI LAYANAN KEUANGAN DIGITAL
Tindak pidana pembobolan bank di Indonesia bukan menjadi masalah baru dalam masyarakat, sebagai contoh kasus pembobolan bank tahun 2019 yang dilakukan oleh mantan teller BRI dengan memalsukan tanda tangan nasabah agar leluasa mengambil yang yang telah disetorkan saat mencetak buku tabungan dengan kerugian mencapai hingga Rp 2.300.000.000 (Rp 2,3 Miliar). 1 Kasus pembobolan pada bank lain yaitu pembobolan yang dilakukan oleh Maria Pauline Lumowa yang bekerja sama dengan sejumlah staf dan pejabat BNI hingga petinggi Polri untuk membobol BNI senilai Rp 1.700.000.000.000 (Rp 1,7 Triliun). 2 Kasus yang sama terjadi di BNI dilakukan oleh penyedia pemasaran bisnis hingga mencapai Rp 65.000.000.000 (Rp 65 Miliar) kasus bermula dengan memalsukan tanda tangan pengurus dan surat-surat lainnya untuk memproses perpanjangan kredit modal kerja (KMK)
No copy data
No other version available