CD-ROM
STUDI PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYANDANG DISABILITAS
Negara Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi hukum. Hukum adalah kekuasaan yang mengatur dan memaksa serta mempunyai sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya. Pada hakekatnya tujuan diciptakanya hukum agar tercipta kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup dalam masyarakat. Negara membuat hukum (pidana) untuk menciptakan masyarakat yang tertib, aman, sejahtera serta damai.[ Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia,Cet.2. Jakarta : Sinar Grafika, 2002.Hlm.7.] Namun pada kenyataannya masih bermunculan bergabagai kejahatan. Ini menunjukan bahwa tujuan hukum itu belum terwujud sepenuhnya
No copy data
No other version available