CD-ROM
PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM TERHADAP ANAK DAN HARTA YANG TIMBUL DARI PERNIKAHAN SEDARAH (Studi Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 216/Pdt.G/1996/PA.Yk)
Pernikahan sedarah atau biasa yang disebut incest adalah pernikahan yang dilakukan antar kerabat yang masih mempunyai hubungan nasab. Menurut Pasal 4 KHI Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974. Namun dalam faktanya masih banyak pernikahan sedarah. Oleh karena itu, Permasalahan yang dibahas (1) bagaimana status anak dalam pernikahan sedarah dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (2) bagaimana kedudukan hak waris anak dalam pernikahan sedarah dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam. Selanjutnya, metode yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) status anak yang lahir dari pernikahan sedarah diqiaskan kepada anak diluar nikah dan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya, dimana pernikahan diantara kedua orang tuanya dianggap batal demi hukum sehingga pernikahan diantara keduanya dianggap tidak pernah terjadi (2) hak warisnya hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga ibunya, karena anak yang lahir dari pernikahan sedarah diqiaskan kepada anak diluar nikah dan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya, anak diluar perkawinan tidak bisa mewarisi dari pihak ayahnya dan keluarga ayahnya.
Kata Kunci : Kompilasi Hukum Islam, Anak dan Harta, Pernikahan Sedarah
No copy data
No other version available