CD-ROM
PENJATUHAN PUTUSAN LEPAS ( Ontslag van Alle Rechtsvervolging) TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA NARKOTIKA MENURUT PUTUSAN HAKIM NOMOR : 290/PID.SUS/2019/PN.TNG.
Narkoba (Narkotika dan obat berbahaya), biasa juga disebut Napza
(Narkotika,psikotropika dan Zat Adiktif), pada mulanya hanya digunakan untuk
tujuan pengobatan, namun seiring perkembangan zaman, kini telah menyebar
dalam spektrum yang kian meluas. Tak hanya untuk tujuan pengobatan, narkoba
saat ini dijadikan sebagai lahan bisnis yang menguntungkan, dengan menambah
zat-zat adiktif yang berbahaya. Penambahan zat adiktif ini menandai1 awal
penyalahgunaan narkoba. Bahan/zat/obat ini bila masuk kedalam tubuh manusia
akan mempengaruhi tubuh, terutama otak/susunan saraf pusat. Sehingga, jika
disalahgunakan, akan menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi
sosial karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi), serta ketergantungan
(dependensi). Ujungnya berimbas pada kematian
No copy data
No other version available