Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PEMBATALAN PERKAWINAN OLEH PENGADILAN AGAMA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Purbalingga Nomor 0181/Pdt.P/2015/PA.Pbg dan Putusan Pengadilan Agama Tarakan Nomor 0468/Pdt.G/2014/PA.Trk)
Pembatalan perkawinan merupakan tindak Putusan Pengadilan yangmengatakan bahwa ikatan perkawinan yang telah dilakukan tersbut tidak sah. Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan tetapi dalam Putusan Pengadilan Agama Purbalingga Nomor 0181/Pdt.P/2015/Pa.Pbg Putusan tersebut Hakim mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan karena adanya unsur paksaan/pengancaman dan pada putusan Pengadilan Agama Tarakan Nomor 0468/Pdt.G/2014/Pa.Trk pembatalan perkawinan karena adanya unsur paksaan/pengancamaan Hakim menolak Permohonan permohonan tersebut. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui Pertimbangan Hakim sebagaimana dalam suatu putusan Pengadilan Agama. Untuk menganalisis penelitian berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Perkawinan oleh Pengadilan Agama”. Hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa pengajuan pembatalan perkawinan dapat dilakukan dengan alasan paksaan/pengancaman sesuai pada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Berdasarkan hal tersebut diatas, penelitian ini merekomendasikan sebaiknya pengaturan tentang pembatalan perkawinan harus dibuat lebih lengkap lagi dan permasalahan pembatalan perkawinan diselesaikan dengan cara sebaik mungkin dapat dilakukan dengan cara kekeluargaan terlebih dahulu.
No copy data
No other version available