Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (STUDI PUTUSAN NOMOR : 24/PID.SUS-ANAK/2020/PN MRE DAN 6/PID.SUS-ANAK/2020/PN PKY)
Negara hukum adalah negara dimana tindakan pemangku jabatan dan rakyat dalam negara harus dilandaskan pada hukum[ Kurnia Saleh, Catatan Negara Hukum Demokratis, Guepedia, 2020, hlm. 7.]. Istilah negara hukum secara original intent tidak ditemukan dalam Batang Tubuh UUD 1945 sebelum amandemen tetapi terdapat istilah negara berdasarkan hukum didalam penjelasan UUD 1945. Barulah pasca amandemen konstitusi, istilah negara hukum kemudian sangat jelas yang dituliskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “negara Indonesia adalah negara hukum
P/346/2020 | 346 | Kampus Indralaya | Available but not for loan - No Loan |
No other version available