Text
IMPLEMENTASI PERANAN BHABINKAMTIBMAS DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI KECAMATAN ILIR TIMUR I KOTA PALEMBANG
Negara Indonesia adalah negara hukum, maka dalam hal ini berarti
bahwa di dalam Negara Rebuplik Indonesia segala sesuatu atau seluruh aspek
kehidupan diselenggarakan berdasarkan atas hukum.1 Dengan demikian
hukum harus menjadi titik sentral orientasi strategis sebagai pemandu dan
acuan semua aktivitas dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat. Agar hukum ditaati baik oleh individu maupun kelompok serta
tidak melakukan suatu tindak pidana, maka diperlukan adanya institusiinstitusi yang dilengkapi dengan bidang penegakan hukum, salah satu
diantaranya adalah lembaga kepolisian.2 Tidak hanya institusi penegakan
hukum namun aturan yang diterapkan untuk perbuatan-perbuatan pidana juga
telah diatur, yaitu dalam KUHP dan juga diluar KUHP.
No copy data
No other version available