Text
ASPEK YURIDIS PENGHIBAHAN SAHAM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan: “adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”Selanjutnya menurut pendapat Henry Campbell Black, Perseroan Terbatas adalah suatu badan intelektual (intellectual body) yang diciptakan oleh hukum, yang terdiri dari beberapa orang individu, yang bernaung di bawah satu nama bersama, di mana Perseroan Terbatas tersebut sebagai badan intelektual tetap sama dan eksis meskipun para anggotanya saling berubah-ubah.[ Munir Fuady, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, PT. Citra Adya Bakti, Bandung, 2003, hlm.3]Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perseroan sebagai badan hukum mempunyai beberapa unsur pokok, yaitu merupakan persekutuan, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha serta Perseroan Terbatas lahir melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan pemerintah
No copy data
No other version available