Text
ANALISIS PENERAPAN HUBUNGAN KEWENANGAN ANTARA DPRD DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas
desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan
kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi
daerah. Karena itu, pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), antara
lain menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang
diatur dengan undang-undang. Dengan demikian, UUD 1945 merupakan
landasan yang kuat untuk menyelenggarakan otonomi dengan memberikan
kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah
No copy data
No other version available