Text
IMPLEMENTASI FUNGSI PENGAWASAN OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
Berdasarkan Pasal 316 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan bahwasanya “DPRD Memiliki Fungsi Pengawasan”. Pada UU No. 17 Tahun 2014 telah memberikan wewenang bagi anggota DPRD Provinsi untuk melakukan pengawasan salah satunya terhadap pelaksanaan peraturan daerah. Namun, dalam pelaksanaanya ternyata fungsi pengawasan di Provinsi Sumatera Selatan belum berjalan dengan maksimal. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui terkait implementasi DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Metode yang digunakan pada skripsi ini yaitu metode yuridis empiris dengan pendekatan statue approach dan conceptual approach. Adapun analisis dilakukan dengan mengkaji dari data hasil observasi dan wawancara menggunakan metode induktif dalam penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwasanya DPRD Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah, namun masih belum optimal. Hal tersebut terjadi karena keterbatasan DPRD dalam menggali data, masih sedikitnya anggota DPRD yang memahi mengenai pengawasan, dan sedikitnya aspirasi dari masyarakat mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah. Maka, tindak lanjut yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Sumatera Selatan terkait hasil pengawasan yang telah dilakukan yaitu dengan memberikan rekomendasi kepada Gubernur selaku Kepala Daerah atas Laporan Keterangan Hasil Pertanggungjawaban Gubernur yang berisikan saran, masukan dan/ atau koreksi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kata Kunci: DPRD, Pengawasan, Peraturan Daerah, Pelaksanaan Perda
No copy data
No other version available