Text
KAJIAN PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM SISTEM PRESIDENSIAL INDONESIA
Ketentuan mengenai ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden (Presidential Threshold) dalam sistem pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden di Indonesia mulai efektif diberlakukan sejak pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009. Calon Presiden dan Wakil
Presiden dapat mencalonkan diri apabila memperoleh dukungan suara
partai politik atau gabungan partai politik minimal 20% (dua puluh persen)
kursi parlemen atau 25% suara sah nasional berdasarkan pemilu legislatif
sebelum dilakukan pemilihan presiden. Hal ini serupa dilaksanakan pada
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014. Pada tahun 2017,
muncul Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
yang mengatur regulasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara
serentak sebagai pelaksanaan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 14/PUU-XI/2013 yang melaksanakan pelaksanaan pemilihan umum
legislatif maupun Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara serentak
dan tetap mempertahankan kadar ambang batas (Presidential Threshold)
sebesar 20% dari kursi parlemen atau 25% dari suara sah nasional
berdasarkan pemilu legislatif. Adapun permasalahan yang diangkat dalam
skripsi ini adalah: (1) Apakah yang mendasari diberlakukannya Presidential
Threshold dalam Sistem Presidensial Indonesia? (2) Apakah urgensi
penerapan Presidential Threshold dalam Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan
pendekatan studi kepustakaan yang bersumber pada buku, jurnal, maupun
undang-undang atau bahan hukum lainnya. Hasil analisis penelitian ini
adalah bahwa dasar pemberlakuan Presidential Threshold dan urgensi
Penerapannya dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Dengan sistem pemilihan serentak tahun 2019 tidak dapat menerapkan
Presidential Threshold namun tetap dipaksakan untuk dapat diterapkan.
Kata kunci: Pemilihan Umum, Presidential Threshold
No copy data
No other version available