Text
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYIARAN BERITA BOHONG DAN KEONARAN DI KALANGAN MASYARAKAT MELALUI MEDIA SOSIAL
Dengan sistem aturan yang mengikat warga negara melalui
mekanisme sanksi sebagai pemaksa dalam penegakkannya.Hal ini dibatasi
oleh hukum pidana yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang
dilarang oleh undang-undang serta dengan sanksi pidana yang dapat
dijatuhkan kepada pelaku. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
adalah sebuah negara hukum.1 Oleh karena itu,peraturan perundangundangan memegang posisi penting dan strategis sebagai landasan negara
untuk mewujudkan tujuan negara yang telah dirumuskan pada Alinea ke-4
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
No copy data
No other version available