Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK USAHA RUMAH SEWAAN DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA SECARA LISAN DI KOTA PALEMBANG
Rumah adalah salah satu kebutuhan dasar bagi manusia disamping kebutuhan sandang dan pangan. Rumah sebagai kebutuhan dasar karena merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi guna menjamin kelangsungan hidup manusia. Rumah berfungsi sebagai tempat manusia tinggal, melangsungkan kehidupan, melepas lelah, tempat bergaul, menyatukan keluarga, serta sebagai tempat berlindung dan menyimpan barang berharga. Disamping itu rumah juga tempat berlangsungnya proses sosialisasi pada saat seorang individu diperkenalkan kepada norma dan adat kebiasaan yang berlaku di dalam suatu masyarakat
No copy data
No other version available