Text
ASAS MENYIBAK TIRAI PERUSAHAAN (PIERCING THE CORPORATE VEIL) PADA PERUSAHAAN INDUK (HOLDING COMPANY) ATAS KERUGIAN PIHAK KETIGA OLEH ANAK PERUSAHAAN
Hukum mempunyai peran untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat. Hukum bersifat universal, tujuan dari keberadaan hukum yaitu
agar adanya suatu kedamaian, ketentraman, ketertiban, dan kesejahteraan
dalam kehidupan di masyarakat, dengan demikian hukum berguna sebagai
pedoman dalam berperilaku sebagai Warga Negara Indonesia. Usaha yang
menghasilkan barang atau jasa dan bertujuan mencari keuntungan disebut
dengan badan usaha. Dengan demikian diperlukan adanya hukum yang
diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh
masyarakat khususnya pihak yang terkait dengan badan usaha
No copy data
No other version available