Text
PERANAN PENYIDIK DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH ANAK DI KEPOLISIAN RESORT KABUPATEN MUARA ENIM
Negara Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur didalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.[ Lihat Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945] Indonesia sebagai negara hukum mempunyai peraturan-peraturan hukum yang mana didalam peraturan tersebut terdapat aturan yang bersifat mengatur dan memaksa masyarakat untuk tunduk dan patuh terhadap peraturan hukum tersebut. Peraturan hukum tersebut dituangkan dalam suatu Undang-Undang yang memiliki fungsi dan peran sebagai petunjuk hidup bagi masyarakat agar tercipta tatanan masyarakat yang tertib.[ Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia (Jakarta : Sinar Grafika, 2004), hlm. 7.] Hukum adalah sekumpulan peraturan yang harus ditaati oleh semua orang di dalam suatu masyarakat dengan suatu ancaman harus mengganti kerugian atau mendapat pidana jika melanggar atau mengabaikan peraturan itu
No copy data
No other version available