Text
KOMPARASI ANTARA PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DAN PUTUSAN PEMIDANAAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Pengadilan Nomor : 14/Pid.Tipikor/2011/Pn.Smda dan Putusan Pengadilan Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg)
Dewasa ini tindak pidana korupsi, dalam penjelasan umum Undang-Undang tentang KPK disebutkan bahwa : “Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa
No copy data
No other version available