Text
POLITIK HUKUM PIDANA DALAM MENGADILI PERKARA PEREMPUAN YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (DITINJAU MELALUI PERMA NO.3 TAHUN 2017)
Skripsi ini berjudul “Politik Hukum Pidana dalam Mengadili Perkara Perempuan Yang Berhadapan dengan Hukum (ditinjau melalui PERMA No.3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Yang Berhadapan dengan Hukum)”. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah terkait dengan urgensi dari dibentuknya PERMA No.3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Yang Berhadapan dengan Hukum sebagai suatu politik hukum pidana dan yang selanjutnya adalah terkait dengan bagaimana efektivitas dari PERMA No.3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Yang Berhadapan dengan Hukum ini. Skripsi ini pada dasarnya merupakan suatu penelitian yang bersifat normatif akan tetapi penulis juga memasukkan data empiris berupa hasil wawancara. Jadi, skripsi ini dapat dikatakan sebagai suatu penelitian normatif yang didukung oleh data empiris. Skripsi ini meneliti atau mengkaji permasalahan terkait dengan keadilan gender yang mana peninjauannya dilakukan melalui PERMA No.3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum yang mana merupakan suatu produk politik hukum pidana, karena permasalahan gender diranah penegakkan hukum masih menjadi suatu masalah yang cukup serius sehingga sangat layak untuk dibahas. PERMA ini secara spesifik hanya mengatur mengenai pedoman hakim dalam mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum. Hakim sebagai salah satu sub-sistem dalam sistem peradilan pidana memiliki peran penting dalam memberikan keadilan bagi semua kalangan termasuk kaum perempuan. Oleh sebab itulah, skripsi ini menggunakan PERMA No.3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum sebagai suatu tinjauan.
Kata Kunci: Politik Hukum Pidana, PERMA, Hakim, Keadilan Gender
No copy data
No other version available