Text
EKSISTENSI PARTAI POLITIK DALAM MEWUJUDKAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN BERDASARKAN PANCASILA
Indonesia sebagai negara hukum mengatur setiap tindakan warga
negaranya melalui berbagai produk hukum berupa peraturan perundangundangan. Perumusan peraturan perundang-undangan sendiri salah satunya dapat
diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wakil rakyat yang diutus oleh
masing-masing Partai Politik yang mengusungnya sebagai salah satu bentuk
jalannya sistem demokrasi pemerintahan. Partai politik memiliki fungi untuk
mengagregasikan kepentingan masyarakat, mengarahkannya pada kepentingan
bersama, dan merancangnya dalam bentuk legislasi dan kebijakan, partai politik
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem demokrasi modern
No copy data
No other version available