Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG DIRUMAHKAN AKIBAT PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN SURAT EDARAN MENAKER NO. M/3/HK.04/III/2020
Coronavirus Disease (disingkat Covid- 19) merupakan virus menular
baru yang bisa menimbulkan kehancuran sistem respirasi. Biasanya orang
yang terdampak virus ini menghadapi tingkatan keparahan penyakit di tingkat
lemah hingga sedang. Tetapi pada keadaan tertentu semacam lanjut usia dan/
ataupun orang dalam penyembuhan dapat menghadapi keparahan yang lebih
serius. Penularan Covid- 19 ditularkan lewat droplet melewati hidung serta air
liur. World Health Organization (WHO) menerbitkan statment formal pada 5
Januari 2020 tentang berita permasalahan awal Covid- 19 yang berisikan
laporan permasalahan Covid- 19 dari Tiongkok, efek penyakit tersebut serta
anjuran dalam menangkalnya.1 Permasalahan Covid- 19 awal kali menyebar di
Kota Wuhan di Tiongkok, yang setelah itu diiringi dengan dikeluarkannya
laporan perihal identifikasi permasalahan Covid- 19
No copy data
No other version available