Text
PROBLEMATIKA PEMILIH DISABILITAS DALAM PEMILU APRIL 2019 DI SUMATERA SELATAN
Judul Skripsi “Problematika Pemilih Disabilitas Dalam Pemilu April 2019 Di Sumatera Selatan” Dalam penelitian tersebut penulis menemukan permasalahan berupa : 1. Bagaimanakah pelaksanaan mekanisme pemilihan yang dilakukan oleh penyandang disabilitas sebagai pemilih dalam pemilu? 2. Apa saja yang menjadi problematika penyandang disabilitas sebagai pemilih dalam pemilu?. Jenis metode penelitian yang digunakan didalam penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan penelitian Undang-Undang (statue approach), pendekatan konseptual dan Pendekatan kasus (case approach) serta menggunakan Bahan Primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian skripsi dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan mekanisme pemilihan yang dilakukan oleh penyandang disabilitas sebagai pemilih dalam pemilu telah dijelaskan Pada Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pemilu yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang No.8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas serta kriteria Kriteria TPS yang aksesibel ini telah dijelaskan dalam buku panduan Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2017 serta Problematika penyandang disabilitas sebagai pemilih pada pemilu disebabkan Dorongan faktor internal ditunjukkan melalui partisipasi politik yang dipengaruhi oleh adanya faktor aspek psikologis dan pendidikan politik dari pemilih disabilitas. Sedangkan dorongan faktor eksternal ditunjukkan melalui partisipasi politik yang dipengaruhi oleh adanya faktor sarana dan prasarana yang kurang memadai bagi pemilih disabilitas, kurangnya petugas yang menangani khusus disabilitas, tidak ada sosialisasi pemilu secara khusus bagi pemilih disabilitas.
Kata Kunci: Problematika, Pemilih Disabilitas, Pemilu
No copy data
No other version available