Text
TRANSAKSI TANAH ADAT DI DESA TEBAT BENAWA KECAMATAN DEMPO SELATAN KOTA PAGARALAM
Dalam Hukum Adat kedudukan tanah sangatlah penting, yakni karena sifatnya yang merupakan harta benda kekayaan maupun karena faktnya bahwa tanah merupakan pondasi tempat mereka tinggal. Dalam kehidupan sekarang tanah merupakan salah satu sumber masalah atau sumber konflik masyarakat saat ini. Tak heran karena semakin tingginya harga tanah membuat orang melakukan segala cara untuk memilikinya. Tanah yang bersertifikat saja yang katanya menjamin perlindungan hukum bagi pemilik tanah ternyata masih juga menimbulkan konflik karena sengketa tanah. Apalagi tanah Masyarakat Hukum Adat di Desa Kayu Ara Batu yang dimana tanah mereka dimiliki atas dasar Hak Ulayat. Adapun yang menjadi tujuan penulisan skripsi ini untuk menganalisis bagaimana tata cara transaksi jual-beli tanah di Desa Kayu Ara Batu dan cara masyarakat Desa dalam menyelsaikan sengketa tanah. Dalam penelitian ini digunakan jenis penilitian empiris penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian yang nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Dengan cara mengumpulkan sumber data primer dengan cara wawancara dan observasi di lapangan secara langsung, dan sumber data sekunder yang menjadi data pendukung yang terdiri dari teori buku-buku yang berkaitan dengan Hukum Adat, Tanah dan Cara penyelesaian sengketa. Hasil dari penulisan skripsi ini dapat disimpulkan bahwa Hak Ulayat yang diakui dalam Pasal 3 UUPA diakui oleh Negara dan Bangsa sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang. Maka dari itu dalam pelaksanaan transaksi jual-beli tanah yang terjadi dalam masyarakat hukum adat yang dilakukan secara terang dan tunai dapat diakui secara sah dan dalam hal penyelsaian sengketa tanah tokoh adat seperti Kepala Desa berperan penting dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Kata Kunci : Hukum Adat, Hak Ulayat, Transaksi Jual-Beli, Sengketa Tanah, Masyarakat Desa Tebat Benawah.
No copy data
No other version available