Text
KEWENANGAN KEPOLISIAN SEKTOR DALAM PEMBERIAN IZIN KERAMAIAN SEBAGAI BENTUK PENGENDALIAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MENURUT PETUNJUK LAPANGAN KAPOLRI NOMOR : POL / 02 / XII / 1995
Skripsi ini berjudul Kewenangan Kepolisian Sektor Dalam Pemberian Izin Keramaian Sebagai Bentuk Pengendalian Keamanan Dan Ketertiban Menurut Petunjuk Lapangan Kapolri Nomor : Pol / 02 / XII / 1995 yang membahas pokok rumusan Permasalahan yaitu : 1) Untuk mencari tau bagaimana kewenangan kepolisian sektor dalam pemberian izin keramaian sebagai bentuk pengendalian keamanan dan ketertiban menurut Petunjuk Lapangan Kapolri Nomor : Pol / 02 / XII / 1995. 2) Untuk mencari tau bagaimana prosedur dan persyaratan dalam pemberian izin keramaian diwilayah Polsek Indralaya Utara. Dalam Metode penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Dalam hal ini, Untuk lebih menunjang informasi yang digunakan dari bahan - bahan hukum maka dilakukan wawancara secara mendalam dengan Kapolsek dan juga Kanit Intel Polsek Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.Perizinan merupakan perangkat umum administrsi yang digunakan untuk mengendalikan warganya, izin pada prinsipnya memuat larangan, perizinan dan Pemberitahuan yang merupakan dasar pengecualian Undang – Undang. Yaitu salah satunya yang dikeluarkan oleh Pihak Kepolisian. Dasar dari izin keramaian dari pihak kepolisian Pol. Juklap / 02 / XII / 1995. Tanggal 26 Desember 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat. Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf a,c,e,f Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yaitu memberikan izin dan mengawasi kegiatan di keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. Dalam Sanksi hukum jika terjadi suatu pelanggaran dalam izin keramaian, keamanan, dan ketertiban pihak kepolisian dapat melakukan tindakan sanski sudah berlaku, seperti dalam pasal 510 KUHP, dalam perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku dan juga bisa dikenakan sanksi pidana jika terjadi suatu yang dapat menghilangkan nyawa seseorang maupun merugikan seseorang.
-Kata Kunci : Juklap Kapolri Nomor Pol / 02 / XII / 1995 Tentang Izin Keramaian.
No copy data
No other version available