Text
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERBANKAN YANG DENGAN SENGAJA TIDAK MEMASTIKAN KETAATAN PADA BANK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1092K/PID.SUS/2019)
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi serta ilmu pengetahuan pada era globalisasi saat ini, sangat beragam macam tindak pidana yang terjadi salah satunya yaitu tindak pidana di bidang perbankan sebagai kejahatan di bidang ekonomi.1 Karena tindak pidana di bidang perbankan ini meningkat dari waktu ke waktu, maka pemerintah Indonesia membuat sebuah peraturan perundang- undangan mengenai perbankan, lalu undang-undang tersebut dibuat secara khusus diluar KUHP yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Isi dari Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah penyempurna dari Undang-Undang sebelumnya agar senantiasa berkembang mengikuti perubahan zaman
No copy data
No other version available