Text
ANALISIS HUKUM TENTANG BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT (BP TAPERA)
Sebagai suatu negara berkembang, Indonesia sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan nasional, salah satunya dalam bidang ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejateraan rakyat, sebagaimana yang diamatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 pada alenia ke-empat yang berbunyi “…untuk memajukan kesejahteraan umum…”. Untuk memajukan kesejateraan umu dilaksanakan pembangunan nasional, yang pada dasarna yaitu pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya dan pembangunan yang menekankan kepada keseimbangan pembanguan kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah
No copy data
No other version available