Text
PELAKSANAAN REHABILITASI BAGI NARAPIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI PALEMBANG
Narkoba (narkotika dan obat-obatan berbahaya), biasa disebut Napza yaitu (narkotika, psikotropika, dan narkoba adiktif), awalnya digunakan untuk pengobatan, tapi seiring dengan perubahan zaman sering disalahgunakan. Maka narkoba ini dijadikan sebagai bahan bisnis yang sangat menguntungkan tidak hanya digunakan untuk pengobatan saja, dengan menambahkan zat-zat adiktif yang berbahaya sehingga hal tersebut dapat menandai awal dari penyalahgunaan narkoba. Ketika zat atau obat ini masuk ke dalam tubuh manusia, maka dapat mempengaruhi tubuh manusia, terutama otak atau sistem saraf pusat. Oleh karena itu apabila disalahgunakan dapat menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan sosial sehingga mempengaruhi terjadinya kebiasaan, adiksi (addiction) dan ketergantungan (dependence). Bahkan dapat berujung pada kematian.[Yasonna Laoly, Jerat Mematikan Prespektif Kesejahteraan Ekonomi Dalam Penyalahgunaan Narkoba, 2019, PT Pustaka Alvabet, hlm 3-4.] Maka dari itu perlunya pengawasan secara ketat dan nyata sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sehingga penggunaan narkotika dapat memberikan manfaat bagi kehidupan manusia
No copy data
No other version available