Text
ANALISIS PEMBATALAN PENGAMPUAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Studi Kasus Penetapan: Nomor.666/Pdt/P/2005/Pn.Jkt.Tim)
Negara Indonesia merupakan negara hukum. Tujuan dari hukum adalah
untuk menciptakan keadilan dan hak setiap orang kepada setiap pemiliknya. Isi
hukum harus ditentukan oleh kesadaran moral masyarakat tentang apa yang adil
dan tidak. Hal yang menjamin Kepastian hukum dan perlindungan hukum yang
bertitik berat pada kebenaran dan keadilan adalah Pancasila Dan Undang-Undang
Dasar 1945. Yang dimana telah dijelaskan pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”, yang berarti
bahwa segala sesuatunya harus berdasarkan pada hukum yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.1 Undang-Undang dasar 1945 sebagai aturan dasar dan
merupakan sumber hukum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang dasar 1945 dalam pasal 28 b ayat (2) menentukan, bahwa setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dan diskriminasi.
No copy data
No other version available