Text
PENGATURAN HUKUM TRANSPORTASI ANGKUTAN MULTIMODA DI INDONESIA
Indonesia terdiri dari daratan yang terbagi menjadi beberapa pulau yang dipisahkan oleh lautan sehingga sarana pengangkutan adalah suatu hal yang berpengaruh dalam segala hal dalam kehidupan masyarakat, baik itu untuk kegiatan ekonomi dan juga untuk menjaga keuntungan kedaulatan wilayah negara.[ Sentosa Sembiring, Hukum Pengangkutan Laut, 2019, Bandung: Nuansa Aulia, hlm. 3.] Pada era saat ini, dampak dari revolusi teknologi, telekomunikasi, dan transportasi atau dikenal juga dengan revolusi 3T telah menjadi kenyataan dalam kehidupan masyarakat sehari-har
No copy data
No other version available