CD-ROM
ANALISIS MASALAH TERHADAP PENERAPAN KESENGAJAAN TIDAK BERWARNA (KLEURLOOS OPZET) DALAM PERTIMBANGAN HAKIM
Skripsi ini berjudul “Analisis Masalah Terhadap Penerapan Kesengajaan Tidak Berwarna (Kleurloos Opzet) Dalam Pertimbangan Hakim”. Hakim merupakan salah satu komponen dari suatu rangkaian proses penegakan hukum termasuk hukum pidana, di dalam ilmu hukum pidana, didapati substansi hukum yang menyatakan jika hakim tidak perlu mempersoalkan apakah terdakwa mengetahui perbuatan itu sebagai suatu tindak pidana atau bukan, cukuplah apabila dapat dibuktikan hubungan kausalitas antara sikap batin terdakwa dengan perbuatannya, dengan tidak adanya ditemukan unsur pemaaf atau pembenar, terdakwa dapat dijatuhi vonis oleh hakim, inilah yang di dalam hukum pidana disebut sebagai suatu kesengajaan yang di sebut sebagai kesengajaan tidak berwarna atau kleurloos opzet, yang kemudian dikuatkan dengan keberlakuan fiksi hukum di dalam hukum positif yang menyatakan jika semua orang dianggap mengetahui hukum (Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat pada tanggal di undangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan). Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan beberapa masalah yang timbul dari penerapan kleurloos opzet di dalam pertimbangan hakim pada hukum pidana, hasil penelitian menguraikan jika terdapat beberapa masalah yang tidak sedikit ketika menerapkan corak kesengajaan tidak berwarna (kleurloos opzet) di dalam pertimbangan hakim, lalu kemudian ditarik suatu kesimpulan jika penerapan kleurloos opzet tidak selalu tepat diterapkan pada pertimbangan hakim oleh karena alih-alih memberikan manfaat kepada masyarakat, penerapan kleurloos opzet juga dapat memberikan dampat negatif yang tidak boleh diabaikan.
Kata Kunci: Hakim, Hukum Pidana, Kleurloos opzet, Fiksi hukum
No copy data
No other version available