Text
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJURE) DALAM PELAKSANAAN KONTRAK BISNIS PADA MASA PANDEMI COVID - 19
Manusia merupakan mahkluk sosial yang dimana mereka hidup dengan membutuhkan orang lain. Demi memenuhi kebutuhannya manusia juga harus melakukan pekerjaan, dalam hal ini seluruh aktifitas yang dilakukan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya tersebut sangat berhubungan dengan orang lain dalam memenuhi kesejahteraan hidupnya.[ Bustamar Ayza, Hukum Pajak Indonesia, Depok, Kencana, 2017, hlm 2.] Coronavirus Disease 19 atau yang kita kenali dengan istilah COVID-19 merupakan Virus Corona ialah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian, virus ini melanda Negara Republik Indonesia pada Desember 2019 silam
No copy data
No other version available