Text
ANALISIS TINDAKAN NOTARIS YANG MEMBUAT AKTA JUAL BELI TANAH TERHADAP TANAH YANG BERMASALAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 05./PDT.G/2015/PN.LLG)
Tanah merupakan bagian dari bumi, yang disebut permukaan bumi. Tanah yang
dimaksudkan di sini bukan tanah dalam segala aspeknya, melainkan hanya salah satu
aspeknya, yaitu tanah dalam pengertian yuridis yang disebut hak. Tanah sebagai
bagian dari bumi disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA, yaitu “Atas dasar hak
sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas
permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh
orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan
badan hukum1. Ketentuan-ketentuan Hukum Tanah yang tertulis bersumber pada
UUPA dan peraturan pelaksanaannya yang secara khusus berkaitan dengan tanah
sebagai sumber pada Hukum Adat tentang tanah dan yurisprudensi tentang tanah
sebagai sumber hukum
No copy data
No other version available