Text
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN HAKIM YANG DIDUGA MELANGGAR KODE ETIK OLEH KOMISI YUDISIAL
Hakim merupakan salah satu profesi yang sangat dihormati, baik di dalam persidangan maupun diluar persidangan. Profesi yang terhormat itupun harus ditunjang dengan pemahaman hakim tentang kode etik, namun dewasa ini tidak sedikit hakim yang melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik itu sendiri. Banyaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim sebagai pejabat dalam persidangan telah banyak membuat kerugian para pihak baik itu secara formil maupun materiil. Maka dari itu diperlukan pengawasan salah satunya dari lembaga Komisi Yudisial guna mengadili hakim yang bermasalah tersebut. Hal inilah yang melatar belakangi penulis untuk melakukan penelitian dari beberapa masalah yang dapat diangkat mengenai pelanggaran kode etik, diantaranya bagaimana proses pemeriksaan hakim yang diduga melanggar kode etik oleh Komisi Yudisial, lalu bentuk pelanggaran kode etik seperti apa yang telah dilakukan, serta faktor yang mempengaruhi hakim melakukan pelanggaran kode etik itu sendiri. Jenis data dalam penelitian ini merupakan data kualitatif, baik yang bersifat primer maupun sekunder, adapun metode yang digunakan merupakan metode penelitian normatif empiris. Berdasarkan penelitian ini penulis mendapatkan hasi yaitu awal proses pemeriksaan hakim adalah munculnya laporan dari pihak yang dirugikan kepada penghubung Komisi Yudisial, lalu penghubung akan memeriksa laporan, saksi, serta bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa hakim tersebut telah melanggar kode etik, bila benar terbukti maka hakim dan laporan tersebut akan dikirim ke Komisi Yudisial Pusat untuk ditindak lanjuti di persidangan. Adapun bentuk pelanggaran kode etik hakim yang marak dilakukan diantaranya, suap, narkoba, sampai perselingkuhan dan yang terakhir faktor yang mempengaruhi hakim untuk melanggar kode etik lebih tertuju kepada faktor internal dan faktor eksternal, seperti lingkungan, kepribadian hakim itu sendiri, sampai proses perekrutan hakim itu sendiri.
Kata Kunci : Pemeriksaan, Pelanggaran, Komisi Yudisial, Kode Etik, Hakim
No copy data
No other version available