Text
PENGUATAN KEWENANGAN OMBUDSMAN DALAM PRAKTEK KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Eksistensi suatu lembaga negara sangat erat kaitannya dengan keberadaan
negara yang berdaulat, yang merupakan alat kelengkapan yang ada pada suatu
negara.1 Dalam teori hukum tata negara, sebuah negara baru dapat dikatakan
berdaulat apabila negara tersebut memenuhi empat syarat, yaitu memiliki wilayah
tertentu luas dan batasnya, ada rakyat, ada pemerintahan, dan mendapat pengakuan
negara lain sebagai negara yang berdaulat. Begitu pula eksistensi suatu lembaga
negara, setiap alat kelengkapan negara dapat memiliki organ-organ lain untuk
membantu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara negara.
Kendati demikian, kenyataannya tipe-tipe lembaga negara yang diadopsi setiap
negara berbeda-beda sesuai dengan perkembangan kehidupan politik negara
tersebut, dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di negara tersebut
No copy data
No other version available