Text
Perlindungan Hukum Berbasis Asas Kehati-hatian Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Secara Elektronik
Perkembangan internet yang semakin pesat pada masa ini sangatlah mendukung kehidupan masyarakat secara luas.Perkembangan internet menyebabkan terbentuknya sebuah dunia baru yang lazim disebut dunia maya.Sehingga globalisasi yang sempurna sebenarnya telah berjalan di dunia maya yang menghubungkan seluruh komunitas digital. Seluruh aspek kehidupan manusia terkena dampak kehadiran internet, teknologi yang diciptakan berkembang seiring dengan kebutuhan manusia untuk memudahkan hidup dari yang sebelumnya[RiyeRiyeke Ustadiyanto, Framework E-Commmerce, ANDI, Yogyakarta, 2001, hlm. 11.]. Teknologi informasi dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, dimanfaatkan untuk penyebaran dan pencarian data, kegiatan belajar mengajar, memberi pelayanan, dan untuk melakukan transaksi bisnis.Sektor bisnis merupakan yang paling terkena dampak dari perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi serta paling cepat tumbuh.[Siswanto Sunarso.Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, Jakarta, Rineka Cipta,2009, hlm. 39. ] Proses transaksi yang dilakukan dalam dunia bisnis tanpa adanya pertemuan antar
No copy data
No other version available