Text
PERAN STAF ADMINISTRASI NOTARIS DALAM MENJAGA KERAHASIAN AKTA JIKA ADA CLIENT YANG MENDAPATKAN KERUGIAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Bedasarkan ketentuan Pasal 1 Juncto 15 Undang-undang Nomor 02 Tahun
2014 Tentang Jabatan Notaris, pengertian Notaris adalah; “Pejabat Umum yang
berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan,
perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan
dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam
akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta,
memberikan groose, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang
pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada
penjabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang
No copy data
No other version available