Text
IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 64/PUU-X/2012 TENTANG PENGECUALIAN RAHASIA BANK ATAS HARTA BERSAMA DALAM PERKARA PERCERAIAN
Kehidupan perekonomian Indonesia dengan sektor Perbankan adalah dua
variabel yang tidak dapat dipisahkan dan saling menopang satu sama lain.
Hubungan antar kedua variabel tersebut pun berbanding linier, ketika sektor
Perbankan suatu Negara sehat maka akan memberikan dampak pertumbuhan
serta stabilitas perekonomian pula bagi Negara tersebut. Hal ini ditandai dengan
fungsi utama bank itu sendiri sebagai financial intermediary, yaitu menghimpun
dan menyalurkan dana di tengah masyarakat serta memberikan berbagai jasa-jasa
lainnya yang lazim ditawarkan oleh bank dalam lalu lintas pembayaran.1 Bank
bertindak sebagai perantara yang sangat memiliki posisi strategis dalam
memecahkan berbagai permasalahan di bidang pereknomian masyarakat.
Mengingat pentingnya fungsi tersebut, maka tak heran ketika sektor Perbankan
terganggu, dapat menimbulkan dampak sistemik yang berujung pada hilangnya
kepercayaan terhadap sistem keuangan dan perekonomian nasional
No copy data
No other version available