Text
POLITIK DINASTI DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN PUTUSAN MK NOMOR 33/PUU-XIII/201
Indonesia adalah negara yang menganut bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan1 dengan mewujudkan kedaulatan rakyat2 sebagaimana tercantum dalam
Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
NRI 1945). Hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi
dalam urusan ketatanegaraannya. Menurut teori Abraham Lincoln, “Democracy is the
government of the people, by the people, from the people”.3 Sistem demokrasi yang
diterapkan di Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan bertujuan untuk
menentukan pengisian posisi-posisi strategis berupa jabatan politik melalui pemilihan
umum (pemilu). Dalam hal ini adalah pengisian jabatan eksekutif maupun legislatif
dalam tataran pusat maupun daerah. Perihal pengisian jabatan ini merupakan poin
penting dalam penyelenggaraan good governance4, mengingat bahwa Indonesia
No copy data
No other version available