Text
STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BOGOR NOMOR 05/PDT.G/2012/PN.BGR. MENGENAI KEADAAN MEMAKSA DALAM PERJANJIAN KONTRAK KERJ
Perjanjian kontrak kerja merupakan elemen dalam suatu perjanjian dan
melekat pada suatu hubungan bisnis/kerja. Fungsinya sangat penting agar dapat
memberikan kepastian hukum bagi para pihak baik mengatur hak dan
kewajiban para pihak serta mengamankan transaksi bisnis dan mengatur
tentang pola penyelesaian sengketa yang timbul antara kedua belah pihak
No copy data
No other version available