Text
ANALISIS HUKUM MENGENAI KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PENGGUNAAN HAK ANGKET TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (UU MD3) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),
umumnya disebut DPR adalah salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR ini terdiri atas anggota
partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. DPR mempunyai hak-hak seperti hak interpelasi, hak angket, dan
hak menyatakan pendapat
No copy data
No other version available