Text
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR KONKUREN APABILA HARTA PAILIT TIDAK CUKUP UNTUK MELUNASI PIUTANGNYA
Skripsi ini berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Konkuren Apabila Harta
Pailit Tidak Cukup Untuk Melunasi Piutangnya” skripsi ini dilatar belakangi oleh
banyaknya kasus dimana kreditur konkuren tidak mendapatkan pelunasan piutang
secara penuh oleh debitur yang pailit. Dalam kepailitan ada tiga jenis kreditur yaitu
kreditur pemegang suatu hak jaminan ialah kreditur separatis dan krditur preferen,
sedangkan kreditur yang tidak memiliki suatu hak jaminan yaitu kreditur konkuren.
Dalam pelunasan suatu piutang pemegang jaminan dilunasi piutangnya terlebih
dahulu, ini membuat hak atau kepentingan kreditur konkuren tidak dapat terjamin
apabila harta pailit tidak cukup melunasi piutang kreditur konkuren dikarenakan
habis untuk membayar piutang kreditur separatis dan preferen. Penulisan skripsi ini
menggunakan metode normatif dengan memperoleh data dari studi kepustakaan.
Suatu putusan pailit menimbulkan hak dan kewajiban terhadap masing-masing pihak,
di mana debitur tetap harus memenuhi kewajibannya meskipun harta pailit telah
habis, dengan mendasarkan pada Pasal 1131 KUHPerdata yang mana dengan
adanya jaminan harta di kemudian hari maka, debitur pailit tetap memiliki kewajiban
melunasi piutang kreditur konkuren secara penuh.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kreditur Konkuren, Kepailitan
No copy data
No other version available