Text
TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN KEMATIAN YANG MELAKUKAN PEMBELAAN DIRI TERHADAP HARTA BENDA
Kejahatan sebagai suatu perilaku adalah suatu tindakan yang menyimpang,
bertentangan dengan hukum atau melanggar peraturan perundang-undangan dan
merugikan masyarakat baik dipandang dari segi kesusilaan, kesopanan dan
ketertiban masyarakat.1 Kejahatan bukan jenis “makhluk” baru yang dikenal oleh
masyarakat kita. Bukan pula sebagai suatu gejala alam semes
No copy data
No other version available