Text
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) TERHADAP JAKSA YANG MEMILIKI ATAU MEMBAWA BARANG BUKTI EKSTASI HASIL KEJAHATAN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.1603.K/PID.SUS/2010)
Menurut Pasal 13 KUHAP menyatakan bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Adapun wewenang penuntut umum menurut Pasal 14 KUHAP huruf i adalah mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggungjawab sebagai penunutut umum menurut undang-undang. Yang dimaksud dengan tindakan lain ialah antara lain meneliti identitas tersangka, barang bukti dengan memperhatikan batas wewenang dan fungsi penyidik, penuntut umum, dan pengadilan. Yang dimaksud dengan meneliti disini adalah tindakan penuntut umum dalam mempersiapkan penuntutan (pra penuntutan) apakah orang dan atau benda tersebut dalam hasil penyidikan telah sesuai. Pada tahap inilah terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh penuntut umum, mengurangi atau menghilangkan bahkan menggelapkan barang bukti hasil kejahatan narkotika, baik itu berupa barang bukti berupa shabu-shabu ataupun ekstasi sebagaimana pada yang terjadi pada kasus yang ada pada perkara No.1603.K/Pid.Sus/2010. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1.Apa dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan bebas (vrijspraak) Terhadap Jaksa yang Memiliki atau membawa Barang Bukti Ekstasi Hasil Kejahatan (studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 1603.K/Pid.Sus/2010)? 2.Bagaimana penerapan teori penjatuhan putusan hakim pada Putusan Perkara No. 1603.K/Pid.Sus/2010? Penelitian ini menggunakan metodelogi hukum normatif, dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Adapun hasil penelitian ini adalah Dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Jaksa yang memiliki atau membawa barang bukti ekstasi hasil kejahatan pada perkara No. 1603.K/Pid.Sus/2010 yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, yang menjelaskan apabila pengadilan berpendapat dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Pada Putusan Perkara No. 1603.K/Pid.Sus/2010 menerapakan teori pendekatan seni dan intuisi dan teori ratio decidendi.
Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Hakim, Putusan Bebas (vrijspraak).
No copy data
No other version available