Text
KAJIAN YURIDIS TERHADAP KARTU KREDIT YANG TIDAK SESUAI DENGAN IDENTITAS NASABAH (STUDI PUTUSAN NOMOR : 84/PDT.G.2014/PN.Skt)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam sengketa perdata perihal kartu kredit Nomor 84/PDT.G/2014/PN.Skt serta perlindungan hukum terhadap nasabah terkait adanya perbedaan identitas diri.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber bahan hukum yan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menggunakan literatur, undang-undang serta dokumen yang berhubungan dengan objek penelitian.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Kesatu, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam memutus sengketa perdata Nomor : 84/PDT.G/2014/PN.Skt terhadap kartu kredit yang tidak sesuai dengan identitas nasabah merupakan perbuatan melawan hukum dan memenuhi Pasal 1365 KUH Perdata yang disebabkan oleh kelalaian yang dilakukan oleh Bank tersebut. Kedua, terkait pengaturan perbankan dalam perlindungan nasabah diatur dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Bank Indoesia. Nasabah yang dirugikan atas kelalaian Bank dalam menjalankan kegiatan kartu kredit dapat melakukan upaya melalui pengaduan ke Bank yang bersagkutan maupun gugatan ke Pengadilan Negeri.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Perlindungan Nasabah, Kartu Kredi
No copy data
No other version available