Text
PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERPAJAKAN (Studi Putusan Nomor 552/Pid.B/2016/PN.Jkt.Brt Dan Putusan Nomor 262/Pid.B/2017/PN.Rta)
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari
kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan
bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan
pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak
bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara
dan pembangunan nasional.1 Negara memerlukan dana untuk pembangunan dan
kepentingan rakyat dan negara juga mendapatkan dana tersebut dari pemungutan
pajak dari rakyat. Pemungutan pajak terlebih dahulu harus disetujui oleh rakyat,
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi: segala
pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang
No copy data
No other version available