Text
ANALISIS KLAUSULA BAKU PADA PERJANJIAN JUAL BELI PERUMAHAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kebutuhan masyarakat Indonesia mencakup pangan, sandang, papan, bagi
masyarakat Indonesia ketiga hal tersebut merupakan kebutuhan yang paling
mendasar dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.1 Salah satunya papan atau
tempat tinggal, masyarakat Indonesia tidak sedikit yang mengalami keberatan
untuk mendapatkan tempat tinggal secara tetap atau permanen. Pilihan lain
adalah dengan melakukan sewa rumah, hal ini juga dapat menimbulkan
masalah baru bagi masyarakat yang menyewa rumah untuk dijadikan tempat
tinggal, dikarenakan biaya sewa rumah yang semakin tahun semakin
meningkat
No copy data
No other version available