Text
KAJIAN HUKUM HAK UJI MATERIL TERHADAP PERATURAN DAERAH SUMATERA SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam
Pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Adapun
konsep negara hukum seperti yang dikemukakan oleh Jimly Asshidiqqie dalam
bukunya Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi, bahwasanya negara hukum
adalah negara yang berlandaskan hukum dan menjamin keadilan bagi warganya.
Maksudnya segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau
penguasa, semata-mata berdasarkan hukum atau dengan kata lain diatur oleh
hukum
No copy data
No other version available