Text
PERLINDUNGAN HAK-HAK PENYIDIK YANG DITUDUH MELAKUKAN PENGANIAYAAN KEPADA TERSANGKA
Indonesia merupakan suatu Negara kesatuan yang berbentuk republik,
dimana kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan pasa
Undang. Indonesia memiliki dasar konstitusi yang bernama Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Indonesia secara jelas
menyebutkan dirinya sebagai Negara hukum yang mana diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu pada
Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
Karena Indonesia menyebut dirinya sebagai Negara hukum maka didalam
konstitusinya diatur mengenai perlakuan yang sama dihadapan hukum yang
diatur dalam Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berbunyi “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum
No copy data
No other version available