Text
PERLINDUNGAN HUKUM ANAK DARI PERKAWINAN CAMPURAN YANG TINGGAL DI INDONESIA
Perkawinan merupakan kebutuhan hidup seluruh umat manusia, sejak
zaman dahulu hingga kini. Karena perkawinan merupakan masalah yang aktual
untuk dibicarakan di dalam maupun di luar peraturan hukum. Dari perkawinan
akan timbul hubungan hukum antara suami-isteri dan kemudian dengan lahirnya
anak-anak, menimbulkan hubungan hukum antara orang tua dan anak-anak
mereka
No copy data
No other version available