Text
Tanggung Jawab Direksi Atas Kerugian BUMN Persero Dikaitkan Dengan Doktrin Business Judgment Rule Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Tanggung jawab Direksi atas kerugian BUMN Persero yang dikaitkan dengan Doktrin Businees Judgment Rule.serta Tugas dan Tanggung Jawab Direksi BUMN Persero menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007. Yang dimana PT BUMN mengalami kerugian atas keputusan bisnis yang dilakukan oleh Direksi. Penelitian ini merupakan penelitian normative yaitu penelitian melalui norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan dalam penelitian ini, dapat dihasilkan simpulan. Kesatu, bahwa direksi mendapat perlindungan dari doktrin businees judgment rule dari gugatan pemegang saham ketika perusahaan mengalami kerugian akibat keputusan bisnis yang diambil selama ia melakukannya sesuai dengan isi pasal 95 ayat (5) uu no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Kedua, tanggung jawab direksi adalah penuh dan secara pribadi apabila ia lalai dalam melaksanakan tugas dan mengambil keputusannya dan tanggung jawab renteng yang terdiri dari 2 direksi atau lebih, maka tugas direksi diatur sesuai dengan pasal 100-102 UU No 40 tahun 2007.
Kata Kunci: Businees Judgment Rule, Tanggung Jawab, Perusahaan.
No copy data
No other version available