Text
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA KOMUNIKASI ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Skripsi ini berjudul: “Akibat Hukum Perkawinan yang Dilakukan Melalui Media Komunikasi Elektronik dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.” Penelitian ini dilakukan secara normatif yang mempelajari berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian dan didukung dengan data lapangan berupa wawancara langsung dengan pejabat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang, Pendeta Tetap di Gereja Bethel Indonesia Musi Palembang Indah Palembang (GBI MPI Palembang), dan Pandita Muda di Maha Vihara Maitreya Duta Palembang untuk memperkuat data di dalam penelitian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sah/tidaknya perkawinan yang dilakukan melalui media komunikasi elektronik dan akibat hukum yang timbul dari perkawinan tersebut dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Penelitian ini menyimpulkan pertama, sah/tidak sahnya perkawinan yang dilakukan melalui media komunikasi elektronik tersebut kembali kepada masing-masing hukum agama dan kepercayaan calon suami dan calon istri tersebut. Kedua, perkawinan yang dilakukan melalui media komunikasi elektronik adalah sah menurut agama Islam, sedangkan tidak sah menurut agama Buddha dan Kristen Protestan. Ketiga, apabila perkawinan yang dilakukan melalui media komunikasi elektronik tersebut sah, maka akibat hukum yang timbul sesuai dengan apa yang tercantum dalam UUP, yakni akibat hukum terhadap suami istri, harta benda, maupun anak. Keempat, apabila perkawinan yang dilakukan melalui media komunikasi elektronik tersebut tidak sah, maka tidak timbul akibat hukum terhadap suami istri dan harta benda, namun tetap menimbulkan akibat hukum kepada anak sebagaimana yang diatur dalam UUP.
Kata Kunci: Perkawinan, Media Komunikasi Elektronik, Akibat Hukum Perkawinan.
No copy data
No other version available