Text
PERTIMBANGAN HAKIM PADA TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN SURAT PALSU UNTUK MENCALONKAN DIRI SEBAGAI ANGGOTA LEGISLATIF (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 185/Pid.B/2012/PN.KB dan PUTUSAN NOMOR 48/Pid.B/2015/PN.LGS)
Description not available
No copy data
No other version available